Aturan masa pandemi untuk KBMdi madrasah harus mengacu kepada peraturan pemerintah yakni SKB 4 MENTRI. SKB 4 MENTRI mengatur pelaksanaan pembelajaran pada semua jenjang dantingkatan pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menengah, atas sampai pada pendidikan tinggi. Inilah acuan yang legal di Republik ini untuk kegiatan pendidikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar